Al-Ghazali berpendapat bahwa secara literal, fikih (fiqh) bermakna al-‘ilm wa al-fahm
(ilmu dan pemahaman). (Imam al-Ghazali, Al-Mustashfâ fî ‘Ilm al-Ushûl,
hlm. 5. Lihat juga: Imam al-Razi, Mukhtâr ash-Shihâh, hlm. 509; Imam
asy-Syaukani, Irsyâd al-Fuhûl, hlm. 3; Imam al-Amidi, Al-Ihkâm fî Ushûl
al-Ahkâm, I/9). Sedangkan menurut Taqiyyuddin al-Nabhani, secara
literal, fikih bermakna pemahaman (al-fahm). (Taqiyyuddin an-Nahbani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, III/5).
Sementara itu, secara istilah, para ulama mendefinisikan fikih sebagai berikut:
- Fikih adalah pengetahuan tentang hukum syariat yang bersifat praktis (‘amaliyyah) yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci (tafshîlî). (An-Nabhani, ibid., III/5).
- Fikih adalah pengetahuan yang dihasilkan dari sejumlah hukum syariat yang bersifat cabang yang digunakan sebagai landasan untuk masalah amal perbuatan dan bukan digunakan landasan dalam masalah akidah. (Al-Amidi, op.cit., I/9).
- Fikih adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci. (Asy-Syaukani, op.cit., hlm.3).
Pembagian Fikih
Dalam membahas masalah fikih para ulama setidaknya membagi/mengaktegorikannya menjadi:- FIKIH IBADAH : Aturan-aturan yang berhubungan dengan Ibadah Madhah.
- FIKIH MUAMALAH : Aturan-Aturan yang berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam masalah harta.
- FIKIH MUNAKAHAT : Aturan Tentang Pernikahan.
- FIKIH MAWARIS : Aturan Tentang Kewarisan.
- FIKIH JINAYAH : Aturan Tentang Pidana.
- FIKIH SIYASAH : Aturan Tentang Politik dan Kenegaraan.
Keren
BalasHapus